Nilai pengagungan sebuah ibadah di mata seorang muslim sangatlah dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dirinya terhadap keutamaan, kedudukan, dan kandungan ibadah tersebut. Semakin dia memahaminya, maka semakin tinggi dia menghargai dan mengagungkan ibadah itu, demikian pula sebaliknya. Janganlah seorang muslim memandang bahwa ilmu tentang haji hanya diwajibkan ketika ia akan menunaikannya, padahal dia diberi kesempatan oleh Allah untuk mempelajarinya.
Syariat haji secara umum sebenarnya telah diterapkan Nabi Ibrahim ‘Alaihi Salam setelah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al Hajj: 27-28)
Hanya saja penerapan ibadah haji dengan tata cara yang diajarkan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasalam secara terperinci, dimulai pada tahun ke-9 Hijriah menurut pendapat yang paling benar. Wallahu a’lam.
Kewajiban Untuk Melakukan Ibadah Haji
Telah diketahui oleh setiap muslim bahwa ibadah ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk me-nunaikannya. Bahkan, merupakan salah satu rukun terpenting dalam Islam. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan karena Allah saja haji ke Baitullah bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap alam semesta.” (Ali Imran: 97)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda:
“Islam dibangun diatas lima perkara: Syahadat Laa Ilaaha Illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, menegak-kan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Di banyak hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam teriwayatkan keutamaan bagi pelaku ibadah agung ini, diantaranya sabda beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalam didalam Shahih Bukhari:
“Barangsiapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan, maka dia pulang sebagaimana keadaan dia di hari sang ibu melahirkannya (yaitu tanpa dosa).”
Ibadah yang agung ini diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun wanita, merdeka, baligh dan berakal sehat yang telah memiliki kemampuan secara syar’i bardasarkan keumuman dalil-dalil yang ada baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah.
Siapa Yang Dianggap ‘Mampu’ Untuk Berhaji ?
Para ulama telah memberikan batasan-batasan yang seorang muslim dikatakan mampu untuk berhaji dengan beberapa point berikut ini:
- Mendapatkan perbekalan dan kendaraan yang memadai dari berangkat sampai pulangnya dari tanah suci.
- Terpenuhinya jaminan keamanan diri dan hartanya selama mengadakan perjalanan haji.
- Tertunaikannya tanggungan yang dia miliki sebelum berangkat seperti hutang, zakat, kaffarah, dan nafkah yang syar’i bagi keluarga yang dia tinggalkan tanpa rasa khawatir.
- Terpenuhinya jaminan kesehatan dia.
- Adanya mahram bagi calon jama’ah haji wanita.
(Lihat Thoriqul Wushul hal. 154 dan 167 oleh Asy Syaikh Zaid Al Madkhali, Taudhihul Ahkam 4/18 oleh Asy Syaikh Al Bassam dan Ijabatus Sail hal. 127 oleh Asy Syaikh Muqbil)
Bersegera Melakukan Ibadah Haji
Seharusnya bagi seorang muslim yang telah diberi kemampuan oleh Allah untuk bersegera menunaikan ibadah mulia ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu “alaihi Wasalam yang diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang hasan:
“Bersegeralah kalian untuk berhaji – yakni haji yang wajib – karena sesungguhnya diantara kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya.”
Telah diterangkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalam sendiri bahwa haji diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan sebanyak sekali dalam hidupnya. Namun, disunnahkan untuk menunaikannya lebih daripada itu. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalam pernah ditanya oleh Al Aqra’ bin Habis, apakah haji itu ditunaikan setiap tahun atau sekali saja? Maka beliau pun menjawab: “Bahkan sekali saja. Barangsiapa menambahinya maka itu adalah tathawwu’ (sunnah).” (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih)
Pelajaran Penting Dari Ibadah Haji
Bagi seseorang yang menghayati dan merenungi kandungan yang terdapat pada ibadah haji maka ia akan memperoleh banyak pelajaran penting, baik yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, mu’amalah dan akhlak yang mulia.
Diantara pelajaran tersebut adalah:
- Perwujudan Tauhid Rububiyah, Uluhiyah dan Asma’ wa Sifat Allah yang murni dari noda-noda kesyirikan ketika para jama’ah haji bertalbiyah.
- Pendidikan hati yang khusyu’, tawadlu’ dan penghambaan diri pada Rabbul ‘Alamin ketika berthawaf, wukuf dan amalan haji yang lainnya.
- Pembersihan hati dengan keikhlasan dan rasa syukur ketika menyembelih binatang kurban pada hari ke 10 dari bulan Dzul Hijjah.
- Penerimaan hati terhadap bimbingan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam tanpa diiringi rasa berat hati ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.
- Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada diantara saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia ketika berpakaian sama, berada di tempat yang sama dan berbuat amalan yang sama pula (haji).
Hukum Meninggalkan Ibadah Haji (Bagi Yang Mampu)
Seorang muslim yang meninggalkan haji dengan mengingkari kewajiban haji tersebut, maka dia telah murtad dan kafir. Akan tetapi, bila dia meninggalkannya karena malas dan meremehkan kewajiban tersebut dengan tetap meyakini tentang wajibnya. Maka dia tidak dikafirkan. Walaupun demikian dia telah terjerumus kedalam dosa besar.
Dengan demikian sudah sepatutnya bagi setiap muslim yang mengharap ridho Allah, untuk menerima syariat haji ini dengan ikhlas dan lapang dada dengan senatiasa berupaya menunuaikannya sesuia dengan ketentuan
Rasululllah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam serta menjauhkan dari berbagai macam perbuatan yang yang dapat merusak haji, hingga banar-banar teraih suatu harapan “mendapat haji mabrur” yang tiada balasan baginya kecuali jannah.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
Naskah selengkapnya bisa dbaca di http://www.assalafy.org/mahad/?p=25#more-25























