Al-Hakam, Allah Yang Maha Menetapkan Hukum

“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (Ar-Ra’d: 41)

Al-Hakam adalah salah satu dari Al-Asma’ul Husna, sebagaimana tersebut dalam hadits berikut ini:

Abu Dawud mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’ bin Nafi dari Yazid yakni Ibnul Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya dari kakeknya, Syuraih, dari ayahnya, Hani’ bahwa ketika ia datang sebagai utusan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bersama kaumnya, Nabi mendengar mereka memanggil kunyahnya (yakni julukan dengan didahului kata abu), ‘Abu Al-Hakam’. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam memanggilnya dan berkata kepadanya:

“Sesungguhnya Allah-lah Al-Hakam dan kepada-Nya lah makhluk berhukum. Kenapa kunyahmu disebut Abu Al-Hakam?” Ia menjawab: “Sesungguhnya bila kaumku berselisih dalam suatu urusan, mereka mendatangiku lalu aku putuskan hukum di antara mereka sehingga kedua belah pihak rela.” Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam berkata: “Betapa bagusnya perbuatanmu ini. Siapa nama anak-anakmu?” “Saya punya anak bernama Syuraih, Muslim, dan Abdullah,” jawabnya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bertanya lagi: “Siapakah yang terbesar?” Aku menjawab: “Syuraih.” Maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalam katakan: “Kalau begitu engkau adalah Abu Syuraih.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 4957)

Makna Al-Hakam

Al-Hakam sama dengan Al-Haakim, yakni Yang menetapkan hukum. Adapun kata hukum dalam bahasa Arab pada asalnya bermakna: mencegah kerusakan dan kezaliman serta menyebarkan keadilan dan kebaikan. (Shifatullah Al-Waridah fil Kitab was Sunnah hal. 88)

Al-Baghawi mengatakan: “Al-Hakam adalah Al-Haakim. Yaitu Yang bila menetapkan suatu hukum maka hukumnya tidak bisa ditolak atau dihindari. Sifat ini tidak pantas untuk selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (Ar-Ra’d: 41)

Susunan kalimat (dalam hadits) khabar (Al-Hakam) yang didahului dengan dhamir fashl (huwa) menunjukkan pembatasan sifat itu hanya pada Allah l. Maka sifat ini khusus bagi-Nya saja, tidak melampaui yang lain. (dinukil dari kitab Taisir Al-Aziz Al-Hamid hal. 616)

Ibnu Utsaimin t mengatakan: “Yakni Dialah yang berhak menjadi hakim atas hamba-Nya. Adapun hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala itu terbagi menjadi dua:

Pertama, hukum kauni, alam.

Terhadap hukum yang ini, tiada yang dapat menolaknya. Tak seorangpun. Di antara ayat yang menunjukkan demikian:

“Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi ketentuan/ keputusan terhadapku. Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” (Yusuf: 80)

Kedua, hukum syar’i. 

Di hadapan hukum syar’i, manusia terbagi menjadi dua golongan, mukmin dan kafir. Maka yang ridha dengannya dan berhukum dengannya adalah mukmin. Sedangkan yang tidak ridha dan juga tidak berhukum dengannya maka kafir. Di antara ayat yang menunjukkan demikian adalah:

“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku. Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (Asy-Syura: 10) [Al-Qaulul Mufid, 3/23-24 dengan diringkas]

As-Sa’di mengatakan: “Di antara nama-nama Allah adalah Al-Hakam Al-‘Adl, yang menghukumi di antara hamba-hamba-Nya di dunia dan di akhirat nanti dengan keadilan-Nya. Sehingga Ia tidak akan menzalimi walaupun seberat semut kecil. Tidak akan menimpakan dosa seseorang kepada orang lain. Sehingga Ia tidak memberikan balasan kepada seseorang lebih dari dosanya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan sampaikan hak kepada masing-masing yang berhak mendapatkannya, sehingga tidak ia biarkan seorang pun yang punya hak melainkan haknya akan sampai kepadanya. Dan Dia Yang Adil dalam pengaturannya:

“Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Rabbku dan Rabbmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Rabbku di atas jalan yang lurus.” (Hud: 56) 

Hakim Yang Adil, yang kepada-Nyalah kembalinya hukum segala sesuatu. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala  menghukumi dengan syariat-Nya dan Dia menerangkan kepada hamba-Nya seluruh cara yang dengannya diadili di antara dua pihak yang bertikai, dan diputuskan antara dua pihak yang berselisih dengan cara-cara yang adil dan hikmah. Dia menghukumi di antara manusia pada apa yang mereka perselisihkan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menghukumi padanya dengan hukum qadha dan qadar, sehingga berjalan pada mereka hukum tersebut sesuai dengan hikmahnya. Dia letakkan segala sesuatu pada tempatnya dan menempatkannya pada posisinya. Dia memutuskan di antara mereka pada hari pembalasan dan pada hari perhitungan, menghukumi di antara mereka dengan kebenaran. Makhluk pun memuji-Nya atas hukum-Nya, sampaipun yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala putuskan siksa untuk mereka. Mereka mengakui keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak menzalimi mereka walupun seberat semut kecil.” (Tafsir Al-Asma’ul Husna karya As-Sa’di)

Buah Mengimani Nama Allah Al-Hakam

Dengan mengimani nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersebut maka akan menumbuhkan ketundukan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena mengakui akan kebesaran dan kemampuan-Nya, serta mengetahui kelemahan makhluk dan keterbatasan mereka. Juga membuahkan rasa takut kepada-Nya, karena di akhirat kelak, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghukumi dengan keadilan yang hakiki. Kalaulah bukan karena rahmat-Nya niscaya kita akan diazab-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : Al-Hakam,ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc , Majalah Khazanah Edisi 46

No comments yet»

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s