Arsip untuk 05. Hukum Islam dan Fatwa
9 Maret 2011 pada 13:54 · Disimpan dalam . LIHAT SELURUH ARTIKEL, 05. Hukum Islam dan Fatwa, 2. Taqwa Pada Perintah & Larangan Allah, 4. Adab Pergaulan Muslim, 5. Bahaya Maksiat / Kemungkaran / Kedzoliman

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]
19 Januari 2011 pada 13:12 · Disimpan dalam . LIHAT SELURUH ARTIKEL, 05. Hukum Islam dan Fatwa, 2. Mengenal Dasar-dasar Islam, 4. Islam Agama Yang Sempurna

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwasanya beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya! Tidaklah mendengar tentangku (diutusnya aku) seorangpun dari umat ini, baik ia seorang Yahudi maupun Nashrani, kemudian ia mati dan belum beriman dengan apa yang aku bawa (Syari’at Islam) melainkan ia termasuk penghuni neraka.” ( HR. Muslim)
Hadits ini adalah salah satu hadits dari hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berbicara tentang salah satu prinsip utama dalam Islam, yaitu wajibnya beriman kepada risalah yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bahwa risalah beliau shallallahu alaihi wa sallam berlaku secara umum. Hal ini merupakan perwujudan syahadah (persaksian) bahwa Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah benar-benar utusan Allah subhanahu wa ta’ala.
30 September 2010 pada 21:12 · Disimpan dalam . LIHAT SELURUH ARTIKEL, 05. Hukum Islam dan Fatwa, 1. Mengenal Dosa-dosa Besar, 1. Nasihat, 4. Adab Pergaulan Muslim

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (An-Nisa’: 29)
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin untuk memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan cara yang batil. Yaitu dengan segala jenis penghasilan yang tidak syar’i, seperti berbagai jenis transaksi riba, judi, mencuri, dan lainnya, yang berupa berbagai jenis tindakan penipuan dan kezaliman. Bahkan termasuk pula orang yang memakan hartanya sendiri dengan penuh kesombongan dan kecongkakan. (Tafsir Ibnu Katsir, Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
28 Juni 2010 pada 21:23 · Disimpan dalam . LIHAT SELURUH ARTIKEL, 05. Hukum Islam dan Fatwa, 13. Amar Ma'ruf Nahi Munkar, 4. Masalah Terkini Umat Islam, 7. Kisah Suka-Duka Dakwah

Islam memiliki cara dan metode dalam berdakwah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Tentunya hal itu tidak lepas dari bimbingan syari’at. Terkadang dakwah harus disampaikan dengan sikap lemah lembut dan terkadang dengan sikap keras, tegas, dan lugas. Namun sikap yang kedua ini sering dianggap sebagai sikap yang salah dan tidak mengandung hikmah. Bahkan terkadang dianggap dapat menimbulkan akibat yang fatal bagi dakwah itu sendiri. Sehingga muncul protes dari berbagai pihak ketika salah seorang da’i bersikap keras, tegas dan lugas dalam dakwahnya.